Pengumuman
- PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG DENGAN COMPUTER ASSISTED TEST PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2024 | (06/12)
- PERSIAPAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) NON CAT PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI T.A. 2024 | (05/12)
- PENGUMUMAN TENTANG MATERI SOAL KOMPETENSI TEKNIS DENGAN CAT SELEKSI PENGADAAN PPPK DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TA 2024 | (29/11)
- PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA BAGI EKS TENAGA HONORER KATEGORI II (EKS THK-II) DAN TENAGA NON ASN YANG TERDAFTAR DALAM PANGKALAN DATA (DATABASE) BKN DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2024 | (29/11)
- SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA BAGI TENAGA NON ASN YANG AKTIF BEKERJA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG TAHUN ANGGARAN 2024 | (29/11)
- HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2024 | (19/11)
AREA I MANAJEMEN PERUBAHAN
NO |
INDIKATOR |
LANGKAH AKSI |
BUKTI FISIK |
1 |
Penyusunan Tim Kerja |
a. Membuat undangan pembentukan Tim Kerja WBK/ WBBM b. Melaksanakan Rapat pembentukan Tim kerja WBK/ WBBM c. Penentuan anggota Tim kerja melalui rapat harus mempertimbangkan integritas, kompetensi, memahami tusi, berdedikasi, tidak bermasalah, serta tidak pernah melanggar kode etik dan disiplin. d. Pengesahan Tim kerja WBK/WBBM oleh Ketua Pengadilan. |
a. Undangan rapat. b. Berita Acara dan laporan pelaksanaan seleksi. c. Riwayat hidup dan rekam jejak anggota tim d. Rekomendasi Pengadilan Tinggi Agama e. Notulen rapat, dokumen laporan pelaksanaan dan foto / dokumentasi pembentukan tim kerja WBK / WBBM |
2 |
Dokumen Rencana Pembangunan Zona Integritasi Menuju WBK/WBBM |
a. Membuat dokumen rencana aksi / rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK / WBBM b. Dokumen pembangunan Zona Integritas dibuat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM c. Mensosialisasikan Proses pembangunan Zona Integritas menuju WBK /WBBM kepada seluruh personil maupun masyarakat agar tujuan utama meraih WBK/WBBM dapat tercapai |
a. Undangan, absensi, serta foto, dokumen rencana aksi, dokumen laporan kegiatan penyusunan rencana aksi ZI b. Dokumen rencana aksi berisi target prioritas, dokumen laporan pelaksanaan kegiatan penyusunan target prioritas ZI, Keputusan tentang rencana pembangunan Zona Integritas dan target prioritas. c. Capture Website, media sosial, dan kliping, dokumen laporan sosialisasi |
3 |
Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM |
a. Melaksanakan kegiatan pembangunan ZI sesuai dengan rencana. b. Melaksanakan Monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan zona integritas secara berkala c. Menindak l;anjuti Temuan monitoring dan evaluasi . |
a. Dokumen laporan rencana aksi oleh tim kerja WBK/ WBBM, Dokumentasi (foto kegiatan). b. Undangan, notulen rapat, daftar hadir, foto, dokumen laporan berkala hasil monitoring dan evaluasi secara bulanan. c. Dokumen hasil monitoring dan evaluasi serta rekomendasi yang telah ditindaklanjuti. |
4 |
Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja |
a. Pemilihan Role Model diantara pimpinan (ketua/wakil ketua pengadilan), Panitera dan Sekretaris, hakim-hakim serta pejabat struktural dibawahnya dalam pelaksanaan pembangunan ZI menuju WBK/ WBBM b. Pemilihan agen perubahan diantara para staf harus sudah ditetapkan dengan mengacu kepada Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2014 c. Budaya kerja dan pola pikir di lingkungan organisasi sudah berjalan dengan baik |
a. Dokumentasi tentang proses pemilihan role model (undangan, daftar hadir, SK penunjukkan Role Model, SK kriteria Role Model), dokumentasi kegiatan sinergitas, pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat, press release yang dilakukan oleh pimpinan satuan kerja / pejabat struktural, daftar hadir pimpinan pengadilan dan pejabat struktural, foto /dokumentasi pimpinan pengadilan/pejabat struktural sebagai pembina upacara, b. Berita acara pemilihan, dokumen laporan pelaksanaan penetapan agen perubahan, SK penetapan agen perubahan. c. Dokumen laporan pelaksanaan kegiatan penerapan budaya kerja berikut dokumentasi, rekap absensi pegawai, dokumentasi program reward dan punishment, dokumen pakta integritas, dokumen laporan hasil kegiatan pembangunan ZI yang melibatkan keterwakilan masing-masing, dokumentasi kegiatan ZI. |