Selamat Datang di Website Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di Website Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin Powered By GSpeech
gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech

TAHAPAN PROSES BERPERKARA

TAHAPAN PENANGANAN PERKARA DI PERSIDANGAN

  • Perkara yang sudah didaftar di Pengadilan Agama oleh Penggugat/Pemohon selanjutnya tinggal menunggu panggilan sidang dari Juru Sita/Juru Sita Pengganti
  • Pemanggilan oleh Juru Sita/Juru Sita Pengganti kepada pihak Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon dilakukan sekurang-kurangnya 3 hari sebelum sidang sudah sampai kepada yang bersangkutan, dan langsung disampaikan kealamat Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon seperti yang tersebut dalam surat gugatan/permohonan. Jika pada saat dipanggil para pihak tidak ditemukan di alamatnya, maka panggilan disampaikan melalui Kepala Desa/Lurah dimana para pihak bertempat tinggal.
  • Jika para pihak sudah dipanggil dan datang ke Pengadilan Agama segera mendaftarkan diri di piket Meja Informasi yang tersedia, dan tinggal menunggu antrian sidang. Para pihak yang sedang, menunggu giliran sidang diruangan khusus yang tersedia sambil menonton televisi.

TAHAPAN-TAHAPAN PENANGANAN PERKARA DI PERSIDANGAN

1. UPAYA PERDAMAIAN.

Pada perkara perceraian, seperti cerai gugat dan  cerai talak, hakim wajib mendamaian kedua belah pihak  berperkara pada setiap kali persidang ( Pasal 56 ayat 2, 65, 82, 83 UU No 7 Tahun 1989.  Dan selanjutnya jika kedua belah pihak hadir dipersidangan  dilanjutkan dengan mediasi  PERMA No 1 Tahun 2008.  Kedua belah pihak bebas memilih Hakim mediator yang tersedia di Pengadilan Agama Pelaihar tanpa dipungut biaya. Apabila terjadi perdamaian, maka perkaranya dicabut oleh Penggugat/Pemohon dan perkara telah selesai.

Dalam perkara perdata pada umumnya setiap permulaan sidang, sebelum pemeriksaan perkara, hakim diwajibkan mengusahakan perdamaian antara para pihak berperkara ( Pasal 154 R.Bg), dan jika tidak damai dilanjutkan dengan mediasi. Dalam mediasi ini para pihak boleh menggunakan hakim mediator yang tersedia di Pengadilan Agama tanpa dipungut biaya, kecuali para pihak menggunakan mediator dari luar yang sudah punya sertikat, maka biayanya seluruhnya ditanggung kedua belah pihak berdasarkan kesepakatan mereka. Apabila terjadi damai, maka dibuatkan akta perdamaian ( Acta Van Verglijk). Akta Perdamaian ini mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan putusan hakim,dan dapat dieksekusi, tetapi tidak dapat dimintakan banding, kasasi dan peninjauan kembali.

Apabila tidak terjadi damai dalam mediasi, baik perkara perceraian maupun perkara perdata umum, maka proses pemeriksaan perkara dilanjutkan.

2. PEMBACAAN SURAT GUGATAN PENGGUGAT.

Sebelum surat gugatan dibacakan, jika perkara perceraian, hakim wajib menyatakan sidang tertutup untuk umum, sementara perkara perdata umum sidangnya selalu terbuka.

Surat Gugatan Penggugat yang diajukan ke Pengadilan Agama itu dibacakan oleh Penggugat sendiri atau salah seorang majelis hakim, dan sebelum diberikan kesempatan oleh mejelis hakim kepada tergugat memberikan tanggapan/jawabannya, pihak penggugat punya hak untuk mengubah, mencabut atau mempertahankan isi surat gugatannya tersebut. Abala Penggugat menyatakan tetap tidak ada perubahan dan tambahan dalam gugatannya itu kemudian persidangan dilanjutkan ketahap berikutnya.

3. JAWABAN TERGUGAT.

Setelah gugatan dibacakan, kemudian Tergugat diberi kesempatan mengajukan jawabannya, baik ketika sidang hari itu juga atau sidang berikutnya. Jawaban tergugat dapat dilakukan secara tertulis atau lisan ( Pasal 158 ayat (1) R.Bg). Pada tahap jawaban ini, tergugat dapat pula mengajukan eksepsi (tangkisan) atau rekonpensi (gugatan balik). Dan pihak tergugat tidak perlu membayar panjar biaya perkara.

4. REPLIK PENGGUGAT.

Setelah Tergugat menyampaikan jawabannya, kemudian si penggugat diberi kesempatan untuk menanggapinya sesuai dengan pendapat penggugat. Pada tahap ini mungkin penggugat tetap mempertahankan gugatannya atau bisa pula merubah sikap dengan membenarkan jawaban/bantahan tergugat.

  5. DUPLIK TERGUGAT.

Setelah penggugat menyampaikan repliknya, kemudian tergugat diberi kesempatan untuk menanggapinya/menyampaikan dupliknya. Dalam tahap ini dapat diulang-ulangi sampai ada titik temu antara penggugat dengan tergugat. Apabila acara jawab menjawab dianggap cukup oleh hakim, dan masih ada hal-hal yang tidak disepakati oleh kedua belah pihak, maka hal ini dilanjutkan dengan acara pembuktian.

6. PEMBUKTIAN.

Pada tahap ini, penggugat dan tergugat diberi kesempatan yang sama untuk mengajukan bukti-bukti, baik berupa bukti surat maupun saksi-saksi secara bergantian yang diatur oleh hakim.

7. KESIMPULAN PARA PIHAK.

Pada tahap ini, baik penggugat maupun tergugat diberi kesempatan yang sama untuk mengajukan pendapat akhir yang merupakan kesimpulan hasil pemeriksaan selama sidang berlangsung menurut pandangan masing-masing. Kesimpulan yang disampaikan ini dapat berupa lisan dan dapat pula secara tertulis.

8. MUSYAWARAH MAJELIS HAKIM.

Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim bersifat rahasi ( Pasal 19 ayat (3) UU No. 4 Tahun 2004. Dalam rapat permusyawaratan majelis hakim, semua hakim menyampaikan pertimbangannya atau pendapatnya baik secara lisan maupun tertulis. Jika terdapat perbedaan pendapat, maka diambil suara terbanyak, dan pendapat yang berbeda tersebut dapat dimuat dalam putusan (dissenting opinion).

9. PUTUSAN HAKIM.

Setelah selesai musyawarah majelis hakim, sesuai dengan jadwal sidang, pada tahap ini dibacakan putusan majelis hakim. Setelah dibacakan putusan tersebut, penggugat dan tergugat berhak mengajukan upaya hukum banding dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan diucapkan. Apabila penggugat/ tergugat tidak hadir saat dibacakan putusan, maka Juru Sita Pengadilan Agama akan menyampaikan isi/amar putusan itu kepada pihak yang tidak hadir, dan putusan baru berkekuatan hukum tetap setelah 14 hari amar putusan diterima oleh pihak yang tidak hadir itu.

 Catatan:

Perkara Cerai Talak masih ada Sidang lanjutan yaitu sidang pengucapan Ikrar Talak, dan ini dilakukan setelah putusan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT). Kedua belah pihak akan dipanggil lagi kealamatnya untuk menghadiri sidang tersebut.

 

Tahapan Penanganan Perkara Tingkat Banding

  1. Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah dalam tenggang waktu:
  • 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan. 30 (tiga puluh) hari bagi pemohon yang tidak bertempat dikediaman di wilayah hukum pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang memutus perkara tingkat pertama (Pasal 7 UU No.20 Tahun 1947).
  1. Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947, Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No.3 Tahun 2006).
  2. Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947).
  3.  Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947)
  4. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor pengadilan agama/mahkamah syar’iah (Pasal 11 ayat (1) UU No. 20 Tahun 1947).
  5. Berkas  perkara  banding  dikirim  ke  pengadilan  tinggi  agama/mahkamah  syar’iah  provinsi  oleh  pengadilan  agama/mahkamah syar’iah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding.
  6. Salinan  putusan  banding  dikirim  oleh  pengadilan  tinggi  agama/mahkamah  syar’iah  provinsi  ke  pengadilan  agama/mahkamah syar’iah yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak.
  7. Pengadilan agama/mahkamah syar’iah menyampaikan salinan putusan kepada para pihak.
  8. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera:

a. Untuk perkara cerai talak:

  1. Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang (PHS) penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon.
  2. Memberikan Akta Cerai (AC) sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari.

b. Untuk perkara cerai gugat:

  1. Memberikan Akta Cerai (AC) sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari.

Prosedur Perkara Tingkat Banding

  1. Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register;
  2. Ketua pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi membuat Penetapan MajelisHakim yang akan memeriksa berkas;
  3. Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis;
  4. Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis;
  5. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi;
  6. Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding;
  7. Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama.

Tahapan Penyelesaian Perkara Banding

I. TAHAP PERSIAPAN

Setelah berkas perkara banding dibuatkan PMH dan Panitera menunjuk Panitera Pengganti, berkas bersama copy-nya 2 (dua) rangkap serta softcopy (CD) putusan  Pengadilan  Agama  tersebut  disampaikan  oleh  Kepaniteraan  kepada  Ketua  Majelis  melalui  Panitera Pengganti yang telah ditunjuk.

Selain itu, Panitera Pengganti:

  • Memberitahukan  kepada  Kepaniteraan  Banding  dan  Anggota  Majelis  mengenai  hari  dan  tanggal  p ersidangan  pembacaan putusan;
  • Membuat/menyiapkan:
  1. Resume tentang administrasi banding, apakah berkas perkara banding tersebut diajukan sudah sesuai dan memenuhiperaturan perundang-undangan;
  2. Resume tentang surat kuasa dan tahapan pemeriksaan oleh hakim tingkat pertama, apakah dalam memeriksa perkara tersebut dalam persidangan sudah melalui tahapan-tahapan yang benar;
  3. Resume tentang panggilan, apakah para pihak sudah dipanggil sesuai peratutran perundang-undangan, resmi dan patut;
  4. Resume tentang permaslahan yang menjadi pokok sengketa;
  5. Resume tentang memori banding dan kontra memori banding; apa yang menjadi pokok keberatan atas putusan hakim tingkat pertama;
  • Memberitahukan tentang jadwal sidang pemeriksaan, rapat permusyawaratan, serta sidang pembacaan putu san kepada hakim- hakim anggota;

II. TAHAP PEMERIKSAAN

Ketua menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum.

Dalam sidang pemeriksaan, Ketua Majelis memerintahkan kepada Panitera Pengganti untuk membacakan resume mengenai:

  1. Apakah berkas perkara banding yang diajukan, sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan dapat diterima untuk diperiksa;
  2. Tahapan pemeriksaan dan lain-lain yang berkaitan dengan acara pemeriksaan pada tingkat pertama;
  3. Masalah pokok yang menjadi keberatan pemohon dalam memori banding dan kontra memori banding;
  4. Hal-hal lain yang berkenaan dengan administrasi dan acara yang dilakukan oleh pengadilan tingkat pertama;

Ketua memberi kesempatan kepada hakim untuk menyampaikan tambahan-tambahan informasi terkait dengan perkara tersebut;

Ketua menyatakan sidang pemeriksaan cukup dan menutup sidang;

III. TAHAP RAPAT PERMUSYAWARATAN

  1. Dalam rapat permusyawaratan hakim tingkat banding, setelah dibuka dan dinyatakan tertutup untuk umum, Ketua Majelis terlebih  dahulu  menanyakan  pendapat hakim  anggota termuda, kemudian hakim  yang lebih  tua, apabila terjadi perbedaan pendapat, maka dilanjutkan dengan diskusi disertai argumentasi masing-masing untuk memperoleh kesepakatan.
  2. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan, Ketua Majelis menyampaikan pendapatnya sebagai putusan dalam musyawarah tersebut.
  3. Panitera Pengganti membuat konsep/draf putusan dengan berkonsultasi kepada hakim anggota yang ditunjuk Ketua Majelis;
  4. Draf putusan tersebut kemudian difinalisasi oleh Majelis Hakim sebagai putusan.
  5. Rapat permusyawaratan hakim dilakukan dengan mengambil hari tersendiri; sedangkan sidang pembacaan putusan pada hari lain yang sudah ditentukan oleh Ketua Majelis.

IV. SIDANG PEMBACAAN PUTUSAN

  1. Sebelum sidang dimulai Ketua Majelis memeriksa putusan sekali lagi, dan sesudah itu putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.
  2. Ketua dan Anggota Majelis, serta Panitera Pengganti menanda-tangani putusan tersebut setelah putusan dibacakan
    3. Jika ada dissenting opinion agar dicantumkan dalam putusan.

V. TAHAPAN MINUTASI DAN PENGIRIMAN BERKAS

  1. Panitera Sidang membuat catatan sidang dalam hal adanya dissenting opinion yang ditandatangani oleh Ketua Majelis bersama dengan Panitera Sidang yang bersangkutan, dan selanjutnya melakukan minutasi;
  2. Oleh Panitera Sidang berkas perkara bundel A dan bundel B yang sudah diminutasi beserta 3 (tiga) buah salinan Putusan diserahkan ke Meja II untuk diteruskan ke Meja III untuk selanjutnya diserahkan ke Panitera Muda Hukum;
  3. Berkas perkara (bundel A) dikirim kembali ke Pengadilan Agama yang bersangkutan beserta Salinan Putusan tersebut dengan Surat Pengantar yang ditandatangani oleh Panitera; Sedang berkas perkara (bundel B) diarsipkan dengan memasukkan berkas tersebut ke dalam box arsip;
  4. Jika ada surat-surat lain yang menyusul juga dimasukan dalam minutasi.

VI. PENYERAHAN PUTUSAN KEPADA PIHAK

  1. Salinan Putusan Pengadilan Tingkat Banding setelah diterima oleh Pengadilan Agama pengaju segera amar putusan untuk disampaikan kepada para pihak;
  2. Setelah amar putusan tersebut disampaikan kepada para pihak, Pengadilan Agama pengaju untuk segera mengirimkan relass tindasan ke Pengadilan Tingkat Banding;
  3. Pengadilan Tingkat Banding setelah menerima relass pemberitahuan isi putusan dari Pengadilan Agama pengaju, Meja III Tingkat Banding mengarsipkan relass pemberitahuan tersebut ke dalam berkas perkara banding.

Aco-Button Videomin-Button lpg-Button Apik-Button Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech