Pencantuman Gelar
Persyaratan Pencantuman Gelar S1/S2/S3 :
1. Dokumen Tugas Belajar;
2. Dokumen Ijazah dan Transkrip Nilai;
3. Dokumen SK CPNS;
4. Dokumen SK PNS;
5. Dokumen SK Pangkat Terakhir;
6. Dokumen SK Jabatan Terakhir;
7. Penetapan Angka Kredit (PAK) bagi pejabat fungsional;
8. a. Dokumen Sertifikat Akreditasi Jurusan Minimal B / Baik Sekali; atau
b. Dokumen Sertifikat Akreditasi C dengan persetujuan MENPAN.
*CATATAN :
1. Pengajuan Pencantuman Gelar di usulkan pada bulan Januari, Maret, Mei, Juli, September dan November;
2. Semua persyaratan dikirimkan fisik 1 rangkap ke bagian kepegawaian PTA. Banjarmasin;
3. Semua persyaratan jika sudah TTE atau fotokopi warna tidak perlu lagi dilegalisir.
DASAR HUKUM : SE KEPALA BKN Nomor 15 TAHUN 2024 TENTANG PENCANTUMAN GELAR