Seputar PA se Kalsel
Pengadilan Agama Pelaihari Gelar Sidang Dispensasi Kawin Ramah Anak di Luar Gedung

Pelaihari, 8 Mei 2025 - Sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan peradilan yang responsif terhadap perlindungan hak anak, Pengadilan Agama Pelaihari bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Tanah Laut melaksanakan kegiatan Sidang Dispensasi Kawin Ramah Anak di Luar Gedung. Kegiatan ini bertempat di UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Tanah Laut.
Sidang dispensasi kawin ini dilaksanakan bagi anak di bawah umur yang mengajukan permohonan dispensasi kawin melalui Pengadilan Agama Pelaihari. Berbeda dari sidang pada umumnya, sidang ini dirancang dengan pendekatan ramah anak, menghadirkan suasana yang lebih tenang, nyaman, dan jauh dari kesan formal yang kaku.

Ketua Pengadilan Agama Pelaihari, H. Mawardi, S.Ag., M.H.I., menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang di luar gedung merupakan bagian dari inovasi pelayanan yang humanis dan inklusif, khususnya dalam perkara yang melibatkan anak sebagai pihak. “Melalui sidang dispensasi ramah anak di luar gedung ini, kami ingin menghadirkan proses peradilan yang tidak hanya berpihak pada hukum, tetapi juga pada rasa aman dan kenyamanan anak. Ini adalah bentuk nyata komitmen kami bersama DP3AP2KB untuk melindungi masa depan generasi muda dengan pendekatan yang lebih humanis dan peduli.” ujarnya.
Sebelum pelaksanaan sidang, peserta terlebih dahulu mengikuti sesi konseling dari tenaga profesional DP3AP2KB, untuk menggali alasan, kesiapan, serta dampak psikologis dari keputusan menikah di usia muda. Hasil konseling ini turut menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam proses pemeriksaan perkara.
Kepala DP3AP2KB Kabupaten Tanah Laut juga menyambut baik kolaborasi ini sebagai upaya bersama dalam menekan angka perkawinan anak di daerah. Kegiatan ini menunjukkan sinergi antara lembaga peradilan dan instansi pemerintah daerah dalam menjunjung tinggi prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Melalui pelaksanaan sidang luar gedung yang ramah anak ini, diharapkan proses peradilan dapat berjalan lebih empatik, berkeadilan, dan tetap menjunjung tinggi perlindungan hak-hak anak.
