Transformasi Pemberlakuan Hukum Islam di Paris Van Borneo
Melalui Kerapatan Qadhi Hingga Elitigasi:
Refleksi Milad Pengadilan Agama Barabai ke-86
Ahmad Saprudin
Pengadilan Agama Barabai
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Abstrak
Para ulama memiliki peran penting dan strategis dalam Pemberlakuan Hukum Islam di Kabupaten Hulu Sungai Tengah baik melalui pemberian fatwa, tahkim maupun melalui Lembaga Pengadilan Agama Barabai. Keberadaan Kampung Qadhi yang terletak di Kecamatan Barabai serta bangunan rumah milik pribadi K.H. M. Muchtar bih H. M. Hasan yang menjabat sebagai Qadhi pertama Kerapatan Qadhi Barabai merupakan bukti penting sejarah awal mula berdirinya Pengadilan Agama Barabai. Pengadilan Agama Barabai juga merupakan Pengadilan Agama pertama yang melaksananakan eksekusi secara mandiri tanpa adanya pengukuhan pengadilan negeri setelah berlakunya Undang-Undang No.7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Perayaan Milad ke-86 Pengadilan Agama Barabai dapat dijadikan momentum penting dalam mereflesikan sejarah panjang Pengadilan Agama dalam menjalankan peran dan fungsinya seraya berupaya melakukan transformasi positif dalam mewujudkan Badan Peradilan yang Agung.
Kata-kata kunci: qadhi; milad; refleksi, ransformasi
A. PENDAHULUAN
Implementasi hukum Islam di Indonesia sudah berjalan seiring dengan awal masuknya Islam di Indonesia pada sekitar abad 7 Masehi yang di bawa oleh para pedagang yang berasal dari Timur Tengah.[1] Dalam perkembangannya pemberlakuan Islam mengalami pasang surut seiring dengan dinamika politik kekuasaan masa kesultanan Islam, pemerintah kolonial Belanda dan kebijakan pemerintahan paska kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945.
Sumber hukum Islam yang berasal dari beberapa pendapat ulama yang dijadikan pedoman hakim peradilan agama dalam memberikan pertimbangan hukum dalam putusan ternyata terdapat perbedaan sesuai dengan perbendaan madzhab pemikiran ulama fiqih dan ushul fiqh. Di sisi lain Belanda di samping membawa misi memperoleh manfaat dan keuntungan dari kekayaan alam Indonesia, juga telah membangun kekuasaan kehakiman melalui lembaga peradilan yang sudah berlaku di negara asalnya.
Pengaruh Belanda dalam Sistem Hukum di Indonesia begitu kuat dan signifikan. Hukum Belanda sendiri berlandaskan pada prinsip individualisasi dan liberalisasi sebagaimana ciri hukum Eropa Kontinental (civil law system) pada umumnya. Sistem hukum Belanda mengutamakan bentuk sistem hukum tertulis,[2] sehingga wajar jika kemudian politik pembangunan hukum nasional mengutamakan penggunaan peraturan perundangan.
Eksistensi dan peran Lembaga peradilan Agama yang merupakan bagian dari lembaga kekuasaan kehakiman Indonesia juga mengalami dinamika dan pasang surut seiring dengan perkembangan dan kebiijakan politik tanah air, juga menghadapi tantangan dari beberapa kalangan tertentu yang kurang simpatik serta tidak menginginkan kehadiran peradilan agama. Kejadian tersebut berlangsung lama sejak dari masa kesultanan islam, masa penjajahan dan paska kemerdekaan. Dari yang sebelumnya berada di bawah kementrian hingga paska reformasi tahun 2004 berada satu atap di bawah Mahkamah Agung berasama peradilan umum, peradilan tata usaha negara dan peradilan militer.
Tulisan ini selain sebagai refleksi Milad Pengadilan Agama Barabai ke-86, juga sekaligus bertujuan memberikan gambaran tentang sejarah pemberlakuan hukum Islam melalui peradilan agama di Provinsi Kalimantan Selatan, khususnya di wilayah kabupaten Hulu Sungai Tengah yang merupakan yurisdiksi Pengadilan Agama Barabai. Selain dapat mengungkap keunikan sejarah Pengadilan Agama Barabai yang memiliki satu-satunya “Kampung Qadhi” sebagai sebuah komunitas masyarakat yang telah melahirkan banyak ulama, mufti sekaligus hakim Pengadilan Agama Barabai, juga sebagai Pengadilan Agama yang pertama kali berhasil melaksanakan eksekusi putusan setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.[3]
Selain itu Milad Pengadilan Agama Barabai ke-86 ini juga merupakan momentum ungkapan rasa syukur untuk dapat memberikan dan meningkatkan peran dan fungsinya dalam memberikan layanan hukum dan keadilan kepada masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan tata kelola yang dikemas secara modern, transparan dan akuntable, sekaligus juga berpartisipasi dalam reformasi birokasi melalui pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Bersih dan Melayani (WBBM).
B. PEMBAHASAN
- Pemberlakuan Hukum Islam pada masyarakat Banjar
Sebagai sebuah agama yang diturunkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW melalui wahyu dengan perantaraan Malaikat Jibril, Islam tumbuh dan berkembang dalam dinamika sosial kemasyarakatan dari Jazirah Arab hingga ke berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia yang sebelumnya dikenal dengan sebutan nusantara. Pemberlakuan hukum Islam di Indonesia diyakini terjadi seiring dengan masuknya ajaran Islam yang dibawa pedagang-pedagang muslim dari Arab, Persia, dan India ke nusantara sekitar abad ke 7 Masehi.[4]
Bukti Islam masuk ke Indonesia pada abad ke-7 ditunjukkan oleh berita China dari era Dinasti Tang, yang menyatakan bahwa di pantai barat Sumatera telah terdapat perkampungan bernama Barus. Catatan tersebut menerangkan bahwa pada tahun 674, di pantai barat Sumatera terdapat perkampungan bernama Barus atau Fansur, yang dihuni oleh orang-orang Arab yang memeluk Islam. Nama "Fansur" berasal dari bahasa Arab, yang digunakan oleh pendatang Arab untuk menyebut perkampungan tersebut. Kini Barus menjadi salah satu kecamatan tertua yang terletak di pesisir Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.[5]
Dalam perkembangannya, Islam di Nusantara terus berkembang melalui akulturasi budaya yang diberikan oleh Islam terhadap kebudayaan masyarakat Indonesia yang sebelumnya mayoritas beragama Hindu, Budha dan sebagian masih tetap teguh dalam sistem kepercayaan animisme dan dinamisme.[6] Dalam perjalanan selanjutnya agama Islam berkembang secara dinamis melalui kerajaan Islam di Nusantara hingga datangnya Belanda ke Indonesia yang telah banyak mewarnai dinamika penyebaran dan pemberlakuan hukum Islam di Indonesia, termsuk di Kalimatan Selatan.
Para ahli sejarah belum dapat dengan pasti mengatakan tahun kedatangan Islam di Kalimantan Selatan, dengan alasan kesulitan menemukan data untuk mengungkap hal itu. Akan tetapi mereka kebanyakan mengatakan bahwa tahun 1540 M merupakan tahun di mana Islam diterima secara resmi oleh raja kerajaan Banjar Pangeran Samudera yang kemudian berganti nama dengan Pangeran Suriansyah.[7] Sebelum Islam masuk ke pulau Kalimantan, penduduknya telah memeluk agama Hindu-Budha atau memeluk kepercayaan Kaharingan. Kaharingan adalah agama lokal yang dipeluk Suku Dayak di pulau Kalimantan. Kepercayaan tersebut diyakini sudah ada sebelum agama-agama besar seperti Hindu, Budha, atau Islam muncul di Nusantara.[8]
Berkaitan dengan sejarah awal kedatangan Islam di wilayah Kalimantan Selatan, sejarawan meyakini telah berproses sejak terbentuknya Kerajaan Negaradipa yang berpusat di Amuntai (1400-an M) dengan interaksi para mubaligh melalui jalur perdagangan. Aktivitas penyebaran Islam semakin intens manakala terjadi perjanjian politik Kesultanan Banjarmasin dengan Kesultanan Demak untuk penyebarluasan Islam di wilayah Kesultanan Banjar.
Kesultanan Banjar ada di Banjarmasin semenjak tahun 1540 M, tepatnya setelah Pangeran Samudera masuk Islam dan berganti nama Sultan Suriansyah alias Maruhum. Tetapi masuknya agama Islam di Kalimantan Selatan lebih dahulu terjadi sebelum Kerajaan Banjar terbentuk sekurang-kurangnya awal abad ke-15, terutama melalui pemukiman padat di sepanjang sungai dan pantai. Semenjak Suriansyah berkuasa yang didampingi Khatib Dayan sebagai penasehat ‘spiritual’, islamisasi berjalan cepat karena Islam menjadi agama resmi kerajaan.[9]
Rombongan dakwah Khatib Dayan adalah kelompok pertama para mubaligh yang teridentifikasi menyampaikan Islam kepada masyarakat Banjar, baik kelompok bangsawan, maupun masyarakat Banjar yang berdiam di wilayah pusat ibukota, bahkan sampai kepada masyarakat Banjar yang berdiam di pelosok ataupun wilayah-wilayah yang ada di hulu sungai yang disebut sebagai Banua Lima[10], termasuk di dalamnya Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Setelah Islam tersebar dan diterima masyarakat kalimantan selatan, ajaran islam dijadikan pedoman dan rujukan utama dalam setiap aspek kehidupan. Untuk meningkatkan kualitas pengetahuan keislaman serta kuantitas para pendakwah dan alim ulama, Kesultanan Banjar di bwah kepemimpinan Sultan Tamjidillah I mengirim Muhammad Arsyad Al-Banjari untuk belajar ke Mekkah yang kelak menjadi ulama dan berdakwah yang dipusatkan di kampung dalam Pagar Martapura. Ke sinilah para penuntut ilmu berdatangan, selain dari Martapura juga berdatangan dari Banjarmasin, Nagara dan dari Hulu Sungai.[11]
Syekh Arsyad merupakan salah seorang tokoh sentral pembaharuan di Nusantara khususnya wilayah kesultanan Banjar yang mengusung faham neosufisme yang berarti harmonisasi antara ajaran syariat dan tasawuf (fikihsufistik/tasawuf-syar’i).[12] Salah satu karya monumentalnya adalah kitab fikih Sabīl al Muhtadīn yang membahas sekaligus menerima kearifan lokal seperti membahas masalah Jamban terapung, membangun mushalla (tempat shalat), mengubur mayit dengan tabala, membangun bangunan di atas kuburan, menyediakan makanan untuk pelayat, binatang yang halal maupun yang haram dimakan, dan membaca Alquran dengan suara nyaring yang mengganggu orang lain.[13]
Ulama kharismatik lainnya Muhammad Zaini Abdul Ghani Alaydrus (1942-2005). Silsilahnya bersambung kepada Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari, seorang alim pendakwah Islam yang masyhur di Kalimantan. Muhammad Zaini bin Abdul Ghani bin Abdul Manaf bin Muhammad Seman bin Muhammad Sa’ad bin Abdullah bin Mufti Muhammad Khalid bin al-Alim al-Allamah al-Khalifah Hasanuddin bin Syaikh Muhammad Arsyad bin Abdullah al-Banjari. Dari syekh Arsyad al-Banjari, silsilah ke atasnya bersambung ke penghulu Alaydrus, yaitu shahibur ratib al-Imam Abdullah bin Abu Bakar Alaydrus dan terus ke al-faqih al-muqaddam, sampai kepada Fathimah az-Zahra binti Rasulillah SAW.[14]
Saat ini , agama Islam menjadi agama yang dipeluk mayoritas masyarakat Banjar dan sangat mewarnai kultur budayanya dengan tetap berpedoman kepada sumber hukum Islam. Selain itu suda terdapat banyak majelis-majelis ilmu yang diadakan secara rutin dan dihadiri banyak jama’ah, begitu pun sekolah-sekolah Islam dan pondok pesantren baik sekolah negeri maupun swasta yang dapat memberikan pendidikan keagamaan dan pendidikan umum bagi para siswa dan santri yang diharapakan dapat menghasilkan lulusan yang berkualiitas, kompetitif dan dapat melanjutkan ke jenjang Pendidikan berikutnya baik di dalam maupun di luar negeri.
Peran Kerajaan Banjar di bawah kepemimpinan Sultan Suriansyah dalam penyebarluasan Islam merupakan catatan sejarah yang diakui banyak pihak dan tidak terbantahkan. Selain menjadian Islam sebagai agama resmi kerajaan, juga memberikan perhatian khusus dalam pengkaderan ulama di wilayah Banjar dengan mengutus Syekh Arsyad Albanjari Syaikh Muhammad Arsyad belajar dan menimba ilmu keagamaan Islam di Timur Tengah (Mekkah) dan telah berhasil mewarnai corak pemikiran keislaman dengan tetap mengakomodir kultur dan kearifan lokal masyarakat Banjar dengan karya monumentalnya kitab Sabilal Muhtadin.
Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari atau dikenal juga dengan nama Tuanta Salamakka dan Datuk Kelampayan selain sebagai peletak dasar syiar Islam di tanah Kalimantan yang saat itu masih berada dalam kekuasaan kolonial Belanda, beliau juga yang berperan dalam pembentukan lembaga fatwa (mufti) dan pemutus perkara (qadhi). Kontribusi Syekh Arsyad inilah menjadi embrio bagi lahirnya Kerapatan Qadhi yang menandai eksistensi peradilan agama di Kalimantan Perkembangan Islam di Kalimantan hingga berdiri dan tetap eksisnya pengadilan agama hingga saat ini tidak dapat dilepaskan dari dinamika syiar Islam dan berdirinya kerapatan qadhi.[15]
Namun sangat disayangkan sisa atau situs peninggalan dari kejayaan kerajaan Banjar yang telah berperan penting dalam penyebaran syiar Islam sulit ditemukan, hal tersebut merupakan dampak dari perang banjar yang berlangsung dalam rentang waktu tahun 1659 sampai dengan tahun 1905.[16] Peperangan tersebut telah memakan korban tokoh-tokoh penting kerajaan dan masyarakat Banjar disertai dengan punahnya beberapa bangunan dan situs kerajaan Banjar. Penghapusan kerajaan Banjar merupakan kebijakan Pemerintah Kolonial Belanda yang tidak suka dengan perkembangan Islam yang dianggap mengancam kekuasaan pemerintah kolonial saat itu.
- Kampung Qadhi, Kerapatan Qadhi dan Pengadilan Agama Barabai
Sebelum adanya Lembaga Peradilan Agama (dahulu bernama Kerapatan Qadhi), masyarakat muslim yang berdomisili di Kabupaten Hulu Sungai Tengah senantiasa meminta fatwa kepada Mufi (pemberi fatwa) dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapinya. Mufti saat itu dijabat oleh seorang ulama ahli fiqh (ahli hukum Islam) yang bernama K.H. M. Muchtar bih H. M. Hasan berdasarkan Surat Keputusan Resendent Zop Borneo tanggl 20-02-1932, selanjutnya seiring berjalannya waktu pada tanggal 21 Mei 1938 berdasarkan Surat Pemerintah No. 58/B/1-3/38, K.H. M. Muchtar bih H. M. Hasan ditetapkan sebagai Qadhi pertama di Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah. [17]
Pada awal pendiriannya, Kerapatan Qadhi Barabai menempati bangunan rumah kediaman sendiri milik K.H. M. Muchtar bih H. M. Hasan berdasarkan hasil musyawarah tokoh masyarakat saat itu, mengingat Pemerintah belum menyediakan sarana dan fasilitas kantor operasional Kerapatan Qadhi Barabai. Seiring berjalannya waktu, kantor pengadilan Agama Barabai pernah beberapa kali pindah tempat, pertama pindah ke samping Masjid Agung Riyadusholihin Barabai dan terakhir di tempat saat ini yang berlokasi di Jalan H. Abdul Muis, Redhani, Kec. Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.
Rumah kediaman Qadhi pertama Pengadilan Agama Barabai hingga saat ini masih berdiri kokoh dan tetap dipertahankan sesuai aslinya oleh keluarga keturunannya. Lokasinya berada di Jalan Trikesuma, namun masyarakat di sekitar lebih banyak mengenal dan mneyebutnya dengan Kampung Qadhi. Penyebutan Kampung Qadhi didasarkan atas fakta sejarah pendirian pertama kerapatan Qadhi, sekaligus terdapat beberapa keturunan, menantu yang memiliki jabatan sebagai Qadhi pada kerapatan Qadhi Barabai dan Kerapatan Qadhi di wilayah lain. Kampung Qadhi merupakan salah satu keunikan yang hanya terdapat di Barabai dan tidak dijumpai di wilayah lainnya, baik di Provinsi Kalimantan Selatan, maupun di wilayah lain Indonesia.
Pada tahun anggaran 1978/1979 dibangunlah gedung baru yang terletak di Jalan H. Damanhuri No. 65 Barabai (samping Mesjid Agung Barabai) di atas tanah milik Yayasan Masjid Agung Riyadhusshalihiin Barabai dengan status tanah pinjam pakai yang pembangunannya dari anggaran negara oleh Departeman Agama RI. selesai pada tahun 1979 maka Kerapatan Qadhi Barabai berkantor di bangunan tersebut, yang mulai penempatannya sekitar bulan Juli 1980. Keputusan pemilihan tempat tersebut berdasarkan kepada hasil musyawarah Para Tokoh / Pemuka masyarakat, Pimpinan Kerapatan Qadhi dan Yayasan Masjid Agung Riyadhusshalihiin waktu itu dengan pertimbangan agar area masjid agung menjadi ramai dan semarak karena pada saat itu belum banyak tetangga/ gedung/kantor, yang ada hanya Madrasah Aliyah dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Barabai;
Eksistensi dan nomenklatur Kerapatan Qadhi dan beberapa nama lembaga peradilan lain yang memiliki kewenangan yang sama mengalami perubahan pada tahun 1980 menjadi Pengadilan Agama berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 1980,[18] Sehingga saat itu Kerapatan Qadhi Barabai berubah menjadi Pengadilan Agama Barabai. Namun demikian perubahan nomenklatur tersebut belum memberikan kewenangan penuh terhadap pengadilan agama dalam pelaksanaan eksekusi dan kekuatan putusannya, karena harus dikukuhkan pengadilan umum berdasarkan Pasal 63 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Selama berkantor di samping masjid agung tersebut sering kali terjadi banjir setiap tahun dua kali namun pada tahun terakhir setahun sekali, dan yang dirasakan banjir paling besar terjadi pada awal tahun 2014 hingga menggenangi kantor setinggi kira-kira 50 cm dalam waktu selama 3 hari 3 malam, yakni banjir pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2014 maka pada hari Jum’at genangan air masih dalam dan di jalan menuju ke kantor genangan air setinggi pinggang sehingga kantor tidak operasional (tidak buka) bahkan sampai pada hari Seninnya pun masih belum bisa dipakai bersidang, dan dari akibat banjir tersebut banyak mebeler dan peralatan elektroniknya rusak berat dan tidak bisa dipakai lagi, begitu pula sebagian berkas-berkas perkara dan sebagian berkas lainnya serta sebagian buku juga mengalami kerusakan;
Setelah bergabungnya seluruh badan peradilan di bawah Mahkamah Agung RI. banyak gedung baru yang dibangunnya atas biaya anggaran Negara maka melalui DIPA Mahkamah Agung RI. tahun 2011 dibangunlah gedung baru Pengadilan Agama Barabai yang terletak di Jalan H. Abdul Muis Redhani No. 62 Barabai di atas tanah seluas 50 x 90 m dan luas bangunannya 1.290 m yang selesai pada akhir tahun 2013, dan karena telah selesainya pembangunannya dan adanya darurat banjir tersebut maka pada pertengahan bulan Januari 2014 dimulailah menempati gedung baru tersebut hingga saat ini.[19]
Seiring berjalannya waktu, Pengadilan Agama Barabai terus berbenah diri meningkatkan kinerjanya dalam memberikan layanan hukum dan keadilan kepada masyarakat. Selain menjalankan kebijakan Mahkamah Agung dalam pelaksanaan pendaftaran dan pemeriksaan perkara elektronik (Ecourt & Elitigasi), pada tahun 2023 secara berturut-turut Pengadilan Agama Barabai memperoleh predikat juara umum PTA Banjarmasin Award Semester I dan II Tahun 2023.
Memasuki Tahun 2024, seiring dengan perayaan Milad Pengadilan Agama Barabai ke-86, sekaligus sebagai salah satu upaya mempersiapkan penilaian predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi yang telah diusulkan Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin, Pengadilan Agama Barabai melakukan peremajaan dan penambahan sarana dan prasarana layanan publik dengan peremajaan ruangan PTSP, renovasi toilet wanita dan disabilitas , pemindahan dan penambahan sarana bermain anak, coffee corner serta kursi pijat yang bisa digunakan masyarakat yang sedang menunggu antrean PTSP ataupun persidangan.
Selain itu, untuk memberikan kenyamanan kepada para pegawai selama bertugas, Pengadilan Agama Barabai membuat Pojok Inspirasi yang dapaat digunakan sebagai sarana rapat internal, musyawarah dan diskusi dengan suasana yang cukup kondusif karena dikemas dengan nuansa lebih santai dan penuh keakraban ditambah dengan view hamparan sawah yang hijau dan menyejukkan pandangan mata. Selain peningkatan sarana dan prasarana, Pengadilan Agama juga secara rutin melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap kinerja yang sedang dan telah dilakukan baik dalam bentuk briefing, cofee morning, rapat internal bidang serta rapat koordinasi bulanan. Hasil dari Monev tersebut selanjutnya dtindaklanjuti secara berkala baik di bidang kepaniteraan, kesekretariatan maupun di bidang teknis yudisial. Semua ikhtiar dilakukan secara optimal oleh pimpinan, hakim, seluruh pegawai Pengadilan Agama Barabai dalam rangka memenuhi visi Mahkamah Agung, Mewujudkan Badan Peradilan yang Agung serta memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) .
C. KESIMPULAN
Pelembagaan Hukum Islam melalui lembaga Peradilan Agama (dahulu kerapatan qadhi) di wilayah Kalimantan Selatan, khususnya di Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang dikenal dengan Varis Van Borneo mengalami transformasi yang cukup panjang seirng dengan dinamika sosial politik yang berkembang pada zamannya. Sejak masa kejayaan kerajaan Islam, masa pemerintahan kolonial, paska kemerdekaan dan paska reformasi. Semangat perubahan yang di lakukan Mahkamah Agung telah banyak mewarnai transformasi badan peradilan agama di Indonesia, khususnya di Pengadilan Agama Barabai.
Perjalanan panjang Pengadilan Agama Barabai dalam memberikan layan hukum dan keadilan kepada masyarakat Kabupaten Hulu Sungai tengah selama rentang waktu 86 tahun dapat dijadikan sebagai momentum untuk dapat terus bertransformasi melakukan upaya upaya perbaikan dan peningkatan capaian kinerja Pengadilan Agama Barabai menuju peradilan yang agung serta memberikan kontribusi postif kepada semua stakeholder Pengadilan Agama Barabai. Meskipun Pengadilan Agama Barabai sudah semakin maju hingga sejauh ini, bukti sejarah kerapatan Qadhi akan tetap menjadi nilai yang lestari.
DAFTAR PUSTAKA
Antasari, IAIN. ‘PEMIKIRAN HUKUM KEARIFAN LOKAL SYEKH MUHAMMAD ARSYAD AL-BANJARI DALAM KITAB SABILAL MUHTADIN H. FATHURRAHMAN AZHARI’, n.d.
Bardjie B, Ahmad. Refleksi Banua Banjar: Kumpulan Tulisan Seputar Kesultanan Banjar, Sejarah, Agama Dan Sosial Budaya. Martapura: Pustaka Agung Kesultanan Banjar, 2011.
Buseri, Kamrani. ‘KESULTANAN BANJAR DAN KEPENTINGAN DAKWAH ISLAM’. Al-Banjari : Jurnal Ilmiah Ilmu-Ilmu Keislaman 11, no. 2 (14 August 2012). https://doi.org/10.18592/al-banjari.v11i2.457.
Bustamam, Ridwan. ‘Mengenal Ulama Melalui Inskripsi Keagamaan (Studi Kasus di Martapura Kalimantan Selatan)’ 10, no. 2 (n.d.).
Fadhly, Fabian. ‘The influence of Islamic Religion againstthe Legal Developments in Indonesia’, n.d.
Hasan, Hasan. ‘ISLAM DAN BUDAYA BANJAR DI KALIMANTAN SELATAN’. ITTIHAD 14, no. 25 (29 December 2016). https://doi.org/10.18592/ittihad.v14i25.865.
Heron, Heronimus. ‘Eksistensi dan Problematika Agama Kaharingan di Kalimantan’, n.d.
Kumorotomo, Wahyudi, Fajar Nurhardianto, and Inu Kencana Syafiie. ‘PERBANDINGAN SISTEM HUKUM CIVIL LAW DAN COMMON LAW DALAM PENERAPAN YURISPRUDENSI DITINJAU DARI POLITIK HUKUM’ 2 (2022).
Manan, Abdul. Pengadilan agama: cagar budaya Nusantara memperkuat NKRI. Cetakan ke-1. Rawamangun, Jakarta: Kerja sama Prenadamedia Group [dan] Pusat Pengembangan Hukum Islam dan Masyarakat Madani (PPHIMM), 2019.
Media, Kompas Cyber. ‘Bukti Islam Masuk ke Indonesia pada Abad ke-7’. KOMPAS.com, 25 March 2024. https://www.kompas.com/stori/read/2024/03/25/220000779/bukti-islam-masuk-ke-indonesia-pada-abad-ke-7.
———. ‘Sejarah Perang Banjar: Tokoh, Penyebab, Kronologi, dan Dampak Halaman all’. KOMPAS.com, 21 July 2022. https://regional.kompas.com/read/2022/07/21/225400578/sejarah-perang-banjar-tokoh-penyebab-kronologi-dan-dampak.
Muasmara, Ramli, and Nahrim Ajmain. ‘AKULTURASI ISLAM DAN BUDAYA NUSANTARA’. TANJAK: Journal of Education and Teaching 1, no. 2 (11 August 2020): 111–25. https://doi.org/10.35961/tanjak.v1i2.150.
Peneliti, Tim, Dr H Zulfa Jamalie, M Pd, Drs Fasih Wibowo, and M Si. ‘POLA PENYEBARAN ISLAM DI BANUA LIMA (TINJAUAN SEJARAH)’, n.d.
Penyusun, Tim. KERAPATAN QADHI; Dari Kampung Qadhi Menuju Peradilan Modern. II. Banjarmasin: PTA Banjarmasin, 2015.
Republika Online. ‘Siapakah Guru Sekumpul yang Haulnya Dihadiri Banyak Orang?’, 26 January 2023. https://republika.co.id/share/rp311e451.
‘Sejarah Kerapatan Qadhi’. Accessed 3 July 2024. https://pa-barabai.go.id/profil-pengadilan/kerapatan-qadhi/sejarah-kerapatan-qadhi.html.
Sulaeman, Abduh. ‘PEMBARUHAN HUKUM ISLAM DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM SEBAGAI UPAYA POSITIVISASI HUKUM’. Aktualita (Jurnal Hukum) 1, no. 2 (31 December 2018). https://doi.org/10.29313/aktualita.v1i2.3996.
[1] Fabian Fadhly, ‘The influence of Islamic Religion againstthe Legal Developments in Indonesia’, n.d.
[2] Wahyudi Kumorotomo, Fajar Nurhardianto, and Inu Kencana Syafiie, ‘PERBANDINGAN SISTEM HUKUM CIVIL LAW DAN COMMON LAW DALAM PENERAPAN YURISPRUDENSI DITINJAU DARI POLITIK HUKUM’ 2 (2022).
[3] Hasil Wawancara dengan Tajuddin Noor (Ketua Pengadilan Agama Barabai Tahun 1989 – 1997)
[4] Fadhly, ‘The influence of Islamic Religion againstthe Legal Developments in Indonesia’.
[5] Kompas Cyber Media, ‘Bukti Islam Masuk ke Indonesia pada Abad ke-7’, KOMPAS.com, 25 March 2024, https://www.kompas.com/stori/read/2024/03/25/220000779/bukti-islam-masuk-ke-indonesia-pada-abad-ke-7.
[6] Ramli Muasmara and Nahrim Ajmain, ‘AKULTURASI ISLAM DAN BUDAYA NUSANTARA’, TANJAK: Journal of Education and Teaching 1, no. 2 (11 August 2020): 111–25, https://doi.org/10.35961/tanjak.v1i2.150.
[7] Hasan Hasan, ‘ISLAM DAN BUDAYA BANJAR DI KALIMANTAN SELATAN’, ITTIHAD 14, no. 25 (29 December 2016), https://doi.org/10.18592/ittihad.v14i25.865.
[8] Heronimus Heron, ‘Eksistensi dan Problematika Agama Kaharingan di Kalimantan’, n.d.
[9] Ridwan Bustamam, ‘Mengenal Ulama Melalui Inskripsi Keagamaan (Studi Kasus di Martapura Kalimantan Selatan)’ 10, no. 2 (n.d.).
[10] Tim Peneliti et al., ‘POLA PENYEBARAN ISLAM DI BANUA LIMA (TINJAUAN SEJARAH)’, n.d.
[11] Kamrani Buseri, ‘KESULTANAN BANJAR DAN KEPENTINGAN DAKWAH ISLAM’, Al-Banjari : Jurnal Ilmiah Ilmu-Ilmu Keislaman 11, no. 2 (14 August 2012), https://doi.org/10.18592/al-banjari.v11i2.457.
[12] Ahmad Bardjie B, Refleksi Banua Banjar: Kumpulan Tulisan Seputar Kesultanan Banjar, Sejarah, Agama Dan Sosial Budaya (Martapura: Pustaka Agung Kesultanan Banjar, 2011).hal.6
[13] IAIN Antasari, ‘PEMIKIRAN HUKUM KEARIFAN LOKAL SYEKH MUHAMMAD ARSYAD AL-BANJARI DALAM KITAB SABILAL MUHTADIN H. FATHURRAHMAN AZHARI’, n.d.
[14] ‘Siapakah Guru Sekumpul yang Haulnya Dihadiri Banyak Orang?’, Republika Online, 26 January 2023, https://republika.co.id/share/rp311e451.
[15] Abdul Manan, Pengadilan agama: cagar budaya Nusantara memperkuat NKRI, Cetakan ke-1 (Rawamangun, Jakarta: Kerja sama Prenadamedia Group [dan] Pusat Pengembangan Hukum Islam dan Masyarakat Madani (PPHIMM), 2019)., hal.121
[16] Kompas Cyber Media, ‘Sejarah Perang Banjar: Tokoh, Penyebab, Kronologi, dan Dampak Halaman all’, KOMPAS.com, 21 July 2022, https://regional.kompas.com/read/2022/07/21/225400578/sejarah-perang-banjar-tokoh-penyebab-kronologi-dan-dampak.
[17] Tim Penyusun, KERAPATAN QADHI; Dari Kampung Qadhi Menuju Peradilan Modern, II (Banjarmasin: PTA Banjarmasin, 2015)., hal.94
[18] Abduh Sulaeman, ‘PEMBARUHAN HUKUM ISLAM DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM SEBAGAI UPAYA POSITIVISASI HUKUM’, Aktualita (Jurnal Hukum) 1, no. 2 (31 December 2018), https://doi.org/10.29313/aktualita.v1i2.3996.
[19] ‘Sejarah Kerapatan Qadhi’, accessed 3 July 2024, https://pa-barabai.go.id/profil-pengadilan/kerapatan-qadhi/sejarah-kerapatan-qadhi.html.