Seputar PA se Kalsel
DI TANGAN DINGIN HAKIM MEDIATOR, SENGKETA HARTA BERSAMA DAN HADANAH ANAK BERAKHIR DAMAI

Pengadilan Agama Pelaihari kembali berhasil mendamaikan para pihak yang bersengketa. Kali ini sengketa harta bersama dan hadanah anak yang berhasil dilakukan mediasi oleh Ketua PA. Pelaihari Hj. St. Zubaidah, S.Ag.,S.H.,M.H., seperti yang terdaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Agama Pelaihari nomor 495/Pdt.G/2022/PA. Plh, tertanggal 18 Juli 2022.


Proses mediasi berlangsung beberapa kali pertemuan di ruang mediasi Pengadilan Agama Pelaihari dengan dihadiri oleh kedua belah pihak (penggugat dan tergugat) dan kuasa hukum masing-masing. Mediasi akhirnya dinyatakan berhasil seluruhnya dengan penandatanganan kesepakatan perdamaian pada tanggal 08 Agustus 2022.
Gugatan harta bersama dan hadanah anak tersebut diajukan oleh Penggugat terhadap mantan isterinya sebagai Tergugat. Oleh karena pembagian harta dan pemeliharaan tidak dapat dimusyawarahkan, penggugat kemudian melayangkan gugatan pada Pengadilan Agama Pelaihari terhadap objek sengketa yang mecapai ratusan juta rupiah.


Berkat kepiawaian dan tangan dingin mediator Pengadilan Agama Pelaihari (Hj. St. Zubaidah, S.Ag.,S.H.,M.H.), sengketa harta bersama dan hadanah anak ini akhirnya berhasil mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak dan pembagian secara damai tersebut dikuatkan melalui akta perdamaian yang ditetapkan oleh Majelis hakim pada tanggal 08 Agustus 2022. (If You Want Peace Be Peaceful – Iyania Vanzant)
Sumber: https://pa-pelaihari.go.id/seputar-peradilan/874-di-tangan-dingin-hakim-mediator,-sengketa-harta-bersama-dan-hadanah-anak-berakhir-damai.html
