Pengumuman
- Monitoring Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis Peradilan Agama | (02/04)
- PENGUMUMAN DAFTAR HASIL RPMPT TENAGA KESEKRETARIATAN MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN YANG BEADA DI BAWAHNYA 2024 | (01/04)
- HASIL KELULUSAN UJIAN DINAS ELEKTRONIK (E-EXAM) PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2024 BATCH 1 TAHAP 1 DAN TAHAP 2 | (01/04)
- Pengumuman Hasil Akhir Eksaminasi Berkas Perkara Calon Hakim Tinggi Peradilan Agama Tahun 2024 | (25/03)
- PERBAIKAN PERTEK PENSIUN | (19/03)
- Pelaksanaan Monev Melalui Aplikasi Access CCTV Online (ACO) selama Ramadhan 1445 H | (15/03)
BIAYA SALINAN INFORMASI PENGADILAN TINGGI AGAMA BANJARMASIN
Dasar Hukum : SK KMA NOMOR 2 - 144/KMA/SK/VIII/2022
1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
2. Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
3. Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
4. Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
5. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.
Nomor Kontak :
Humas PTA Banjarmasin
Telp : (0511) 3252319
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas