Selamat Datang di Website Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di Website Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin Powered By GSpeech
gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H

Pimpinan beserta keluarga besar Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin mengucapkan "Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Taqabbalalahu Minna Wa Minkum Mohon Maaf Lahir dan Batin".
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H

INOVASI UNGGULAN

GEMMAS (Gerakan Melayani Masyarakat) adalah program prioritas sekaligus menjadi inovasi unggulan PTA. Banjarmasin dalam memberikan pelayanan pada masyarakat
INOVASI UNGGULAN

Predikat WBK

PTA Banjarmasin telah meraih predikat WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dari Kemenpan RB pada tahun 2019
Predikat WBK

SIWAS

"Whistleblowing System" adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya." Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan.
SIWAS

8 Nilai Utama Mahkamah Agung

8 Nilai Utama Mahkamah Agung

Video Profil

Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin Mewujudkan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2022
Video Profil

Aplikasi SIPP Banding

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP Banding

Maklumat Layanan

Komitmen Layanan Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin
Maklumat Layanan

 

Selamat Datang di Website Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di Website Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin Powered By GSpeech
gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech

 

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

    KIAI column 1  PEPES column 2  SIPEDAR column 3  EPAISAN column 4

 

    SIPETOK column 1  SIPARAM column 2  SIDIN column 3  SILUCUT column 4  

 

    apik 9 des min  ema 19  difa  Bangga Berakhlak

      

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

POJOK HAK HAK PEREMPUAN 2

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

EVIDEN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBBM 

 

   0 31 32 63 44 15 26 1

               

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 Siwas1        pengaduanbadilag     laporPTA


BIAYA SALINAN INFORMASI PENGADILAN TINGGI AGAMA BANJARMASIN

Dasar Hukum : SK KMA NOMOR 2 - 144/KMA/SK/VIII/2022

1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.

2. Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.

3. Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.

4. Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).

5. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.

Nomor Kontak :

Humas PTA Banjarmasin

Telp : (0511) 3252319


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

Aco-Button Videomin-Button lpg-Button Apik-Button Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech